Sumenep, Rizqon Halalan Travel Umroh & Haji – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan sejumlah ketentuan baru terkait pelaksanaan ibadah umrah tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers resmi yang digelar pada Senin (30/9) di Kantor Kemenag, Jakarta.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menyampaikan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap jemaah serta memastikan penyelenggaraan umrah berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi Arab Saudi.
Salah satu poin utama dalam ketentuan baru tersebut adalah pengetatan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Semua PPIU diwajibkan memiliki izin resmi dan terverifikasi oleh Kemenag. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Kemenag juga menetapkan bahwa masa tinggal maksimal jemaah umrah di Arab Saudi adalah 30 hari. Masa tinggal ini tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat yang dibuktikan secara resmi dan disetujui oleh otoritas terkait.
Jemaah juga diwajibkan mengikuti manasik umrah yang diselenggarakan oleh PPIU minimal dua kali sebelum keberangkatan. Manasik ini mencakup pembekalan ibadah, informasi kesehatan, serta tata tertib selama berada di Tanah Suci.
Dari sisi kesehatan, jemaah umrah wajib menyertakan bukti vaksinasi lengkap, termasuk vaksin meningitis dan vaksin COVID-19. Sertifikat vaksin harus diterbitkan oleh lembaga resmi dan diunggah melalui sistem Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus).
Dalam rangka peningkatan pelayanan, pemerintah juga mewajibkan setiap PPIU menyediakan pendamping ibadah bersertifikat untuk setiap rombongan jemaah. Pendamping ini bertanggung jawab mendampingi jemaah selama di Arab Saudi, termasuk membantu dalam pelaksanaan ibadah dan menghadapi kendala di lapangan.
Biaya referensi umrah juga ditetapkan oleh Kemenag sebagai acuan bagi masyarakat. Untuk tahun 2025, biaya referensi berada di angka Rp28 juta. Angka ini mencakup tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi, transportasi lokal, konsumsi, serta asuransi perjalanan.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur paket umrah dengan harga yang tidak wajar. “Jika ada tawaran umrah di bawah Rp20 juta, masyarakat patut curiga. Jangan sampai menjadi korban penipuan atau gagal berangkat,” tegas Hilman.
Pemerintah berharap dengan adanya ketentuan baru ini, pelaksanaan ibadah umrah dapat berjalan lebih baik, tertib, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi jemaah Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.