Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengumumkan ketentuan terbaru penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah adalah batas usia maksimal jemaah haji, yakni 65 tahun per tanggal 1 Syawal 1446 H. Ketentuan ini mengacu pada regulasi dari Pemerintah Arab Saudi yang masih membatasi usia jemaah demi alasan kesehatan dan keselamatan.
“Keputusan ini mengikuti kebijakan pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan usia jemaah, terutama untuk mencegah risiko kesehatan yang tinggi selama pelaksanaan ibadah haji,” ujar Menag Yaqut.
Selain batas usia, pemerintah juga menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2025 sebesar 241.000 jemaah, terdiri dari 221.000 kuota reguler dan 20.000 kuota haji khusus. Penetapan ini telah disepakati bersama Pemerintah Arab Saudi dalam pertemuan bilateral di Riyadh.
Dari sisi biaya, pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan DPR RI menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp56,5 juta. Nilai tersebut naik sekitar 3 persen dibanding tahun sebelumnya, disebabkan oleh inflasi dan kenaikan harga layanan di Arab Saudi.
Menag Yaqut menegaskan bahwa BPKH akan tetap menanggung sebagian biaya haji dari nilai manfaat dana haji. “Jemaah hanya membayar sekitar 55 persen dari total biaya. Selebihnya ditanggung melalui subsidi nilai manfaat,” jelasnya.
Jemaah juga diwajibkan mengikuti pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh sebelum dinyatakan siap berangkat. Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sistem skrining berlapis untuk memastikan jemaah dalam kondisi fit selama menjalani ibadah di Tanah Suci.
Dalam ketentuan baru ini, pemerintah juga memperketat aturan larangan membatalkan keberangkatan secara mendadak. Jemaah yang sudah melakukan pelunasan namun mengundurkan diri tanpa alasan kuat, akan dikenakan sanksi administratif dan digeser ke daftar prioritas tahun berikutnya.
Kementerian Agama mengimbau calon jemaah untuk memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Sosialisasi akan dilakukan secara masif melalui Kantor Wilayah Kemenag, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta media massa.
Dengan diterapkannya ketentuan ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 berjalan dengan lebih tertib, aman, dan sesuai standar pelayanan internasional, sekaligus melindungi hak-hak jemaah Indonesia.